Kejari Bintan Usut Dugaan Korupsi PNBP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,7 M

Posted on

Kejaksaan Negeri Bintan tengah mengusut dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan untuk mengusut dugaan korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, pihaknya telah melakukan penggeledahan pada Rabu (6/8). Penggeledahan itu dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, dan didampingi aparat TNI dari Kodim Bintan.

“Kejari Bintan, penyidik tindak pidana khusus, bidang intelijen, dan pengamanan dari Kodim melakukan penggeledahan di Kantor UPP Tanjung Uban. Penggeledahan dimulai pada pukul 09.30-17.20 WIB pada Rabu,” kata Rusmin dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Rusmin mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu terkait dugaan tindak pidana korupsi PNBP jasa pelabuhan kapal tahun 2016-2022. Di mana kapal yang berlabuh di wilayah Kantor KUPP Tanjung Uban tidak melakukan pembayaran PNBP.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan penyimpanan PNBP dari tahun 2016-2022 terhadap jasa pelabuhan kapal herije yang berlabuh di wilayah kerja Kantor UPP Tanjung Uban, yang diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin Surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara,” ujarnya.

Hasil pendalaman penyidik Pidsus Kejari Bintan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Penggeledahan tersebut juga untuk mengumpulkan alat bukti kasus tersebut.

“Penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Penggeledahan tersebut merupakan salah satu upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti untuk membuat terangnya tindak pidana,” ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, penyidik menyita beberapa dokumen, antara lain dokumen keuangan, catatan alur masuk dan berlabuh kapal, serta dokumen keluar kapal. Semuanya disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyimpangan pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP.

Rusmin menyebutkan saat ini pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi atas kasus tersebut. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan Kejari Bintan sejak bulan Mei 2025 dan saat ini kasus itu telah memasuki tahap penyidikan.

“Penyelidikan sejak bulan Mei dan dinaikkan ke penyidikan, dan saat ini sudah diperiksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlanjut pemeriksaan saksi berikut hingga beberapa tersangka,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *