Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Posted on

Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.

“Atas dasar alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik maka ditetapkan empat orang tersangka yaitu inisial NK, AF, SY, dan IJ,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (19/11/2025).

Empat pejabat KPU Karimun yang ditetapkan tersangka yakni NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan Sekretaris KPU Karimun. Tersangka selanjutnya yaitu AF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah.

“Selanjutnya untuk tersangka SY merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Herlambang mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut, tim jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 95 orang saksi, dua orang ahli, serta mengamankan alat bukti surat.

“Tim juga telah melakukan penyitaan sekitar 2.300 item barang bukti,” ujarnya.

Keempat tersangka ditahan sementara di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.

Herlambang mengatakan perkara itu bermula ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Namun dana hibah tersebut tidak seluruhnya direalisasikan.

“Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp 15.272.374.126. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp 1.227.625.874 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025,” ujarnya.

Herlambang mengatakan selanjutnya tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, dua orang ahli serta alat bukti surat. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

“Ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp 15.272.374.126 terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Hasil penyidikan juga menemukan modus korupsi yang dilakukan keempat tersangka, yakni belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Mereka juga melakukan mark-up pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional.

“Selain itu juga ditemukan praktek pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP