Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp 21,91 M

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang tersangka dalam kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Tersangka yang ditangkap berinisial RS.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” tulis Kejari Medan dikutip dari Instagram resminya, Sabtu (19/4/2025).

Kejaksaan sudah memanggil RS tiga kali untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Karena itu tim dari Kejari Medan melakukan penangkapan.

“Kita menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di JalanSutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Kemudian setibanya di lokasi, TIM Intelijen dan Pidsus Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya,” tulis Kejari.

Di rumah RS, tim dari kejaksaan membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan KelasIIAMedan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1KUHP.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1KUHP,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *