Kejari Mentawai Beberkan Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Kadis Koperasi Sumut

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada periode 2018-2019. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Kadis Koperasi Koperasi dan UMKM, Naslindo Sirait.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar itu, pihak kejaksaan menetapkan dua tersangka.

“Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019. Kerugian keuangan negara Rp 7,872 miliar. Kita tetapkan dua tersangka, berinisial NS dan YD,” kata Kepala Kejari Mentawai, R. Ahmad Yani dalam keterangan pers yang dilihat infoSumut, Selasa (27/1/2026).

Menurut Yani, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah dan dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Naslindo dan YD sendiri pada periode tersebut menjabat sebagai Dewan Pengawas di Perusda Kemakmuran Mentawai.

“Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pihak terkait lainnya. Juga selain saksi, penyidik juga meminta keterangan 5 orang ahli sesuai bidang keahliannya untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak menghambat proses penyidikan.

“Tersangka tidak ditahan, karena kami nilai kooperatif. Mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Sidang juga hadir,” tambah Kasi Pidsus Kejari Mentawai Rahmat Syarif yang mendampingi Ahmad Yani.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang. Saat ini ada satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan, yakni Kamser Maroloan Sitanggang.