Kejari Tahan Kadisbudporapar Deli Serdang Kasus Korupsi Dana Atlet

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Pemuda serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang Ismail dan Bendahara Pengeluaran Munifah Suryani Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkenaan dana atlet. Keduanya pun saat ini sudah ditahan.

“Kejaksaan Negeri Deli serdang telah menetapkan Ismail selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, Rabu (21/5/2025).

Dugaan korupsi itu dilakukan keduanya dalam dana yang berkaitan dengan atlet. Seperti belanja perjalanan dinas atlet dan penghargaan untuk atlet berprestasi tahun anggaran 2024.

“Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.

Kerugian negara atas perbuatan dugaan korupsi itu mencapai Rp 611,2 juta. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 2001.

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan dan Munifah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan terhitung sejak 20 Mei 2025. Penahanan itu dilakukan untuk meminimalisir gangguan dalam proses penegakan hukum.

“Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan sejumlah tindak pidana korupsi di dinas tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan jika penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bernomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 surat itu ditandatangani tertanggal 10 Maret 2025. Termasuk surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.

Ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang didalami oleh Kejari Deli Serdang di instansi tersebut. Mulai dari perjalanan dinas atlet, serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun anggaran 2024.

“Dalam perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” kata Boy Amali, Selasa (11/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *