Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam, periode tahun 2012 hingga 2021. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, Kamis (16/10/2025).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam masing-masing berinisial HO (GM Akuntansi dan Keuangan 2013-2020), TA (Plt. Direktur Utama 2015-2018), DU (Direktur Utama 2018-2020), dan BU (Fungsional Asuransi 2001-2013). Sebelum menetapkan keempat tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan dua ahli.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah berupa keterangan 15 saksi, dua ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Wayan menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang diungkap pihaknya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejati Kepri dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dalam persidangan terdahulu ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain.

“Selama hampir satu dekade, proses penutupan asuransi aset PT Persero Batam tidak pernah melalui mekanisme lelang maupun penunjukan langsung, melainkan langsung menunjuk PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan alasan sinergi antar-BUMN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan dalam menentukan nilai pertanggungan, pejabat terkait seperti Sulfika dan tersangka berinisial BU hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa menggunakan jasa appraisal independen atau pengecekan kondisi aset di lapangan.

“Tidak ada pula negosiasi terkait besaran premi. Seluruh nilai premi berasal dari penawaran sepihak PT Berdikari Insurance yang kemudian disetujui direksi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya potongan biaya akuisisi atau komisi sekitar 15 persen dari nilai premi. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan hiburan, marketing, dan operasional.

“Biaya ini sebagian digunakan untuk biaya marketing, operasional, hingga kegiatan hiburan seperti bermain golf dan jamuan makan. Dana premi juga dibayarkan tanpa adanya dokumen resmi seperti Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA),” ujarnya.

Wayan menyebutkan, selama periode 2012-2021 pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance tercatat mencapai Rp7,12 miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

“Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.223.944.132,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam menahan tiga tersangka, yakni HO, BU, dan DU. Sementara tersangka TA belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kegiatan lain.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada tersangka TA. Ia dijadwalkan hadir pada Selasa (20/10/2025). Jika tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *