Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020-2023, MTR, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan MTR akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni-29 Juni 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Dijelaskan Yusnar kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio senilai Rp 10 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
“Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO),” ujarnya.
“Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscape,” tambahnya.
Pada proses pelaksanaan proyek, kata dia, ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain MTR, sebelumnya Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mulai dari PPK hingga konsultan perencana.
“Sebelumnya telah ada yang ditetapkan tersangka yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas,” ujarnya.
Tersangka HT Kembalikan Uang. Baca Halaman Berikutnya…
Dalam perjalanan kasus, tersangka HT juga telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 527 juta.
“Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp 527 juta yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.