Kejati Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan se-wilayah Batam. Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015-2021,” kata Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial LY. Tersangka LY merupakan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019.

“Adapun tersangka baru tersebut adalah LY selaku mantan direktur operasional PT Bias Delta Pratama 2016, 2018 & 2019,” ujarnya.

Devy menjelaskan perkara yang menjerat LY merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun 2015-2021. Penyidikan kasus itu dilakukan sejak tahun lalu.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025,” ujarnya.

Saat ini, tersangka LY ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Penyidik juga tengah mempercepat berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.

“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan se wilayah Batam. Penetapan tersangka itu dilakukan usai sehari sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penggeledahan di PT BDP, Batu Ampar, Batam.

“Pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukarom, Selasa (30/9/2025).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial S dan AJ. Tersangka S merupakan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersial tahun 2012-2016, sedangkan AJ adalah Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Mukarom mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam pada 2015-2021. Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Direktur PT Segara Catur Perkasa, serta pejabat Kantor Pelabuhan Batam.

“Terpidana Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana; Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa; Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam; dan Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam,” ujarnya.

Mukarom menyebut, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal meski tidak memiliki dasar hukum berupa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi.

“BPKP Provinsi Kepri mencatat, kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp4.548.519.924,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial S dan AJ. Tersangka S merupakan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersial tahun 2012-2016, sedangkan AJ adalah Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Mukarom mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam pada 2015-2021. Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Direktur PT Segara Catur Perkasa, serta pejabat Kantor Pelabuhan Batam.

“Terpidana Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana; Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa; Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam; dan Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam,” ujarnya.

Mukarom menyebut, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal meski tidak memiliki dasar hukum berupa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi.

“BPKP Provinsi Kepri mencatat, kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp4.548.519.924,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *