Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Meranti. Tahap II itu dilakukan dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun 2022-2023.
Adapun konstruksi perkara dugaan korupsi itu terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau sejak BPTD menganggarkan Rp 27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp 25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).
Selanjutnya proyek dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja selama 365 hari. Bahkan pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan.
Tak sampai di situ, seluruh pencairan dana juga masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum atau pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp 26,7 miliar dan perpanjangan waktu 90 hari.
“Selama pelaksanaan, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati atau konsultan pengawas menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824 %. Laporan ini disetujui RN selaku PPK dan dijadikan dasar pembayaran 80 % atau Rp 17,4 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (27/8/2025).
Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68 %. Angka itu jauh dari apa yang disajikan perusahaan lewat persetujuan PPK.
Akibat perbuatan ketiga tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, negara rugi sebesar Rp 12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau. Hasil audit itu diterbitkan pada 30 Juni 2025.
“Saudara MRN, HB dan RN kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah team penyidik menemukan minimal 2 alat bukti,” katanya.
Terhadap MRN, bersama-sama HB dan RN ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya MRN, HB dan RN ditahan oleh penahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September di Rutan Kelas II Meranti. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Akibat perbuatan ketiga tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, negara rugi sebesar Rp 12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau. Hasil audit itu diterbitkan pada 30 Juni 2025.
“Saudara MRN, HB dan RN kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah team penyidik menemukan minimal 2 alat bukti,” katanya.
Terhadap MRN, bersama-sama HB dan RN ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya MRN, HB dan RN ditahan oleh penahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September di Rutan Kelas II Meranti. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.