Kejati Riau Tuntut Mati-Seumur Hidup Puluhan Bandar Narkoba Sepanjang 2025

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat 31 pelaku peredaran narkoba dituntut mati sepanjang 2025. Namun dari 31 tuntutan itu, hanya 7 yang divonis mati pengadilan.

Penuntutan maksimal kasus narkoba itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno saat Press Release akhur Tahun 2025. Termasuk soal ada 39 kasus dituntut seumur hidup.

“Selama tahun 2025 ada 31 tuntutan mati dan untuk seumur hidup itu ada 39 kasus,” kata Kajati Sutikno, Selasa (30/12/2025).

Dari data itu, tercatat hanya 7 kasus yang dikabulkan majelis hakim di persidangan. Begitu juga untuk tuntutan seumur hidup, ada 28 yang divonis sesuai tuntutan Korps Adhiyaksa.

“Untuk putusan dari 31 tuntut mati hanya 7 yang diputus hakuman mati. Untuk seumur hidup ada 28 kasus,” katanya.

Sutikno mengungkap alasan tuntutan mati dan seumur hidup untuk pelaku narkoba di Bumi Lancang Kuning. Salah satunya karena tingginya kasus peredaran narkoba dan barang bukti yang fantastis.

“Tuntutan pidana mati dan seumur hidup ini untuk pidana khusus narkotika, karena narkotika di sini cukup signifikan. Cukup ngeri barang buktinya,” kata Sutikno.

Selain kasus narkoba, kasus-kasus lain di Riau juga telah dituntaskan selama tahun 2025. Sebut saja pidana khusus, perdata hingga pengawasan berdasarkan laporan masyarakat.