Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara, hari ini. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT PASU.
“Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan hari ini sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah ruangan yang digeledah oleh penyidik.
“Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut,” ucapnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Tim penyidik mencari alat bukti berupa dokumen terkait perencanaan hingga pembayaran penjualan itu.
“Lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan,” tuturnya.
