Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan, Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Posted on

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PT Pelindo Belawan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.

Penggeledahan itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. Tim penyidik dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019. Nilai kontrak senilai Rp 135.811.032.026.

Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi mengatakan jika ada indikasi penyimpangan dalam pembayarannya. Hal itu membuat 2 kapal itu tidak dapat digunakan hingga saat ini.

“Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata M Husairi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT Pelindo Belawan melainkan pada hari ini juga dilakukan di Kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Diduga beberapa dokumen surat perenanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud.

Sejauh ini sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa selama proses penyidikan. Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sedang dihitung oleh BPK Sumut.

“Terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *