Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo Regional 1 Cabang Belawan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Belawan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Pantauan infoSumut, Rabu (29/10/2025), tim penyidik terlihat dibagi ke dua lokasi penggeledahan secara bersamaan. Penggeledahan dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Tim penyidik terlihat memanggil sejumlah pejabat di kantor tersebut. Termasuk juga meminta sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam hal jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan pada tahun 2023 sampai 2024,” kata Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Ia membenarkan jika lokasi yang digeledah hanya dua. Yakni Kantor Pelindo Belawan dan Kantor KSOP Belawan.
“Iya sekarang ini sudah dalam tahap penyidikan. Adapun objek dan ruangan pada lokasi yang dilakukan penggeledahan diantaranya, bagian atau Seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya,” ucapnya.
Bani menyebutkan jika penggeledahan dilakukan setelah pada proses penyidikan ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Penggeledahan saat ini masih berlangsung di dua lokasi. Tim penyidik terlihat masih melakukan pemeriksaan dokumen di kedua lokasi.







