Kejati Sumut Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Jual Aset PTPN untuk Citraland

Posted on

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Sejauh ini sudah ada 70 orang dipanggil jaksa dengan status saksi.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pihak Citraland,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dihubungi, Sabtu (27/9/2025).

Husairi menjelaskan sudah ada 70 saksi yang diperiksa sejauh ini. 70 saksi itu berasal dari internal PTPN I maupun pihak-pihak terkait dalam kasus jual beli aset tersebut.

“Terakhir termonitor 70 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, baik dari pihak internal PTPN I, pihak terkait transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta memperjelas alur perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Kejati Sumut juga memeriksa sejumlah pejabat BPN Sumut hingga Kantor Pertahanan Deli Serdang. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Husairi mengungkapkan mereka terus mendalami soal dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan. Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum hingga potensi kerugian negara.

“Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan data pendukung lainnya untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Ada enam lokasi yang digeledah bersamaan hari ini.

“Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi di Kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8).

Enam lokasi yang digeledah PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor PTPN I Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga kantor yakni di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.

“Sebelumnya penyelidik pada Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ucapnya.

Husairi menjelaskan jika luas lahan yang dijual oleh PTPN ke PT Ciputra Land dengan skema KSO di tiga lokasi mencapai 8.077 hektare. Dengan rincian 2.514 hektare untuk pengembangan redensial dan 5.563 hektare untuk pengembangan kawasan bisnis, industri, hijau.

“Lebih kurang 8.077 hektare yang dijual,” ucapnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dari enam lokasi yang digeledah saat itu.