Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan capaian selama tahun 2025. Kejati Sumut selamatkan uang negara sebesar 435 Miliar sepanjang tahun 2025.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan untuk sepanjang tahun 2025 bidang pembinaan Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan kinerja. Kinerja dalam rangka penataan dan realisasi anggaran untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Pelayanan hukum seluruh satuan kerja dan bidang kerja pada selama tahun 2025 Kejaksaan se wilayah Sumatera Utara, dengan nilai total pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp 134.059.537.000,” ungkap Indra, Selasa (30/12/2025).
Indra juga mengatakan selama tahun 2025 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejatisu dari pendapatan pengelolaa Barang Milik Negara (BMN) sebesar RP 100.240.866.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni Kejati Sumatera Utara dari pendapatan pengelolaan Narang Milik Negara (BMN) sepanjang tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp 100.240.866. Adapun pendapatan negara bukan pajak dari hasil eksekusi perkara pidana, dititip pada satuan kerja Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor,” ucap Indra.
Indra menambahkan, bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 66 (enam puluh enam) kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional. Total nilai pagu anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp.930.542.737.290 + USD 163 Juta.
Bidang Pemulihan Aset Kejati sumatera utara telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp 172.785.695.762.
Lalu, bidang perdata dan tata usaha negara telah berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 30.134.880.000 dan pemulihah keuangan negara sebesar Rp 1.057.683.348.
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025, di antaranya : tahap penyidikan Rp 268,035,031,252, tahap penuntutan Rp 7,336,589,633, tahap Eksekusi (UP) Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556 totalnya Rp 435,076,358,681.78.
Indra mengatakan sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus, dalam penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 435 Miliar lebih, hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Indra.
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran telah melakukan penahanan terhadap 128 (seratus dua puluh delapan) orang tersangka,” tutur indra.
Kemudian, dilakukan juga cegah tangkal (CEKAL) telah dilaksanakan sebanyak 27 kegiatan. Lalu, operasi intelijen dalam rangka pengamanan penanganan perkara baik pidana khusus maupun pidana umum sebanyak 3 kegiatan.
Sedangkan total keseluruhan penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara (Kejati, Kejari dan Cabang Kejari) mencapai sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) kegiatan dan telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) kegiatan serta pada tahap penuntutan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) kegiatan.
