Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam kasus ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan infoSumut, Rabu (22/10/2025), terlihat uang Rp 150 miliar itu dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Uang itu disebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertugas membangun dan menjual perumahan Citra Land.

“Penyidik dalam pada jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp 150 miliar,” kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Harli menjelaskan berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.

Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang saat sedang dihitung hingga saat ini.

“Memang ada kewajiban dari PT NDP sesungguhnya yang ketika melakukan pengusulan penerbitan sertifikat HGB dari HGU ada hak negara 20 persen yang harus disisihkan. Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang,” ucapnya.

Harli menyebutkan jika dalam proses penegakkan hukum ini, pihaknya juga mengedepankan hak konsumen yang telah membeli perumahan di Citra Land selain mengejar kerugian keuangan negara. Sehingga dengan pengembalian uang ini dinilai menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan kasus ini.

“Berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakkan hukum secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya bagaimana memulihkan keuangan negara, dimana harus dapat dicapai dalam perkara ini ada hak-hak konsumen yang beritikad baik yang harus dijamin, ada operasional korporasi yang harus tetap terjaga di satu sisi, tetapi di sisi lain bahwa penegakkan hukum represif dan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara itu harus kami tegakkan dalam aturan,” sebutnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti.

Iman disebut berperan dalam mengajukan permohonan izin perubahan HGU ke HGB. Sementara Askani dan Abdul Rahman berperan mengeluarkan izin perubahan HGU ke HGB.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *