Kejati Sumut Tahan 8 Orang Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Batu Bara

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Delapan orang tersangka itu kini ditahan kejaksaan.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (30/8/2025).

Delapan orang tersangka itu adalah MRA selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama. Kemudian UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV. Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.

Husairi mengungkap penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Dengan adanya dua alat bukti, delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan,” tutur Husairi.

“Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” imbuhnya.

Husairi menyebut pihaknya sedang menghitung kerugian negara. Sementara proyek ini, kata Husairi, menghabiskan anggaran Rp 43 miliar lebih.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 (duapuluh) hari pertama,” jelasnya.