Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya. Adapun tersangka baru tersebut berinisial RS, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2016-2020.

Adapun kontrak proyek ini senilai Rp 135.811.035.026 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 investasi fisik Tahun 2018, 2019 dan 2022. Dalam kasus ini, tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas.

“Peran Tersangka RS merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2 unit Kapal tunda dimaksud,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Husairi, Selasa (14/10/2025).

Husairi menyebutkan penyidik menahan RS selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

“Alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan,” ujarnya.

“Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan tanjung gusta Medan untuk 20 hari pertama setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif,” ucapnya.