Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
“Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan di beberapa lokasi,” ujar Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut selaku Ketua Tim Penyidikan Khairur Rahman, Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025).
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Tersangka yang ditahan yakni Budi Pranoto Seputra (BPS), Dirut PT Bismacindo Perkasa (PT BP) dan Bambang Giri Arianto (BGA), Dirut PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
“Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa PT GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan tulis interaktif tersebut dari PT BP selaku perusahaan distributor. Harga barang Rp.110.000.000.- x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT BP tersebut membeli langsung papan tulis interaktif merk viewsonic paket tersebut dari PT Ghalva Technologies, selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp 27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604,” terangnya.
Dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan, diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain antara tersangka BPS dan BGA.
“Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” tangkas Rahman.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan.
“Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutup Rahman.
