Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pejabat PT Inalum.
Tersangka merupakan Direktur Pelaksana PT. Inalum diduga korupsi penjualan aluminium 2018-2024.
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK (Oggy Achmad Kosasih) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021,” ucap Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Bani Ginting, Medan, Senin(22/12/2025).
Bani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
“Dimana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik),” kata Bani.
Bani mengatakan, OAK diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran.
“Dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bani mengatakan bahwa PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy.
“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih),” imbuh Bani.
Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bani juga mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka, serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” imbuh Bani.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2025 Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
