Seorang pria di Aceh Selatan, Aceh diduga membunuh bayinya berusia delapan bulan karena sering sakit-sakitan dan menangis. Pelaku M (29) ditangkap tak lama usai kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku melakukan perbuatan keji tersebut diduga karena kesal terhadap korban yang sering sakit-sakitan dan menangis sehingga membuat tersangka tidak sabar lalu nekat melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Pelaku M warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan-Meulaboh tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang Kamis (16/8) siang. Menurutnya, usai membunuh bayinya pelaku mencoba melarikan diri.
Warga yang mengetahui insiden memilukan itu melapor ke pihak kepolisian. Polisi mengerahkan personel ke beberapa titik untuk menutup jalur pelarian serta melakukan pengejaran.
“Hasilnya, pelaku yang melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan segera diamankan petugas. Dia ditangkap tiga jam setelah kejadian,” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah.