Pria bernama Siswandi kini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan membuka paksa masker dr Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu. Pria tersebut juga telah ditahan di Polres Muba.
Dilansir infoSumbagsel, Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siswandi. Hal itu setelah penyidik Reskrim Polres Muba melakukan pemeriksaan intensif pada Senin (25/8).
“Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu arahan lanjutan terkait status hukum pelaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Siswandi terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan seorang dokter spesialis ginjal di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dimarahi keluarga pasien viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (12/8) pagi.
Dalam video berdurasi 1 menit 5 info yang dilihat infoSumbagsel, keluarga pasien tampak emosi dan memaksa dokter bernama dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, untuk membuka masker di hadapan pasien wanita yang tengah terbaring.
“Buka masker kamu, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen,” ujar salah satu anggota keluarga pasien dalam rekaman tersebut.
Artikel ini telah tayang di infoSumbagsel, baca selengkapnya
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.