Kemenhub Sebut Bus ALS Maut yang Tewaskan 12 Orang Tak Berizin (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kecelakaan tunggal Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5). Kecelakaan itu menewaskan 12 orang.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden tersebut. Namun, yang menjadi sorotan bus antar provinsi itu ternyata tidak memiliki izin operasional resmi.

“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” ungkap Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Bus bernomor polisi B 7512 FGA itu mengalami kecelakaan saat melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang. Insiden terjadi di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, di mana bus akhirnya terguling.

Data sementara menyebutkan, 12 penumpang dinyatakan meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka. Tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ahmad Yani menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.

Ia juga mengingatkan seluruh operator bus dan sopir untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan, mengurus izin operasional, serta melakukan uji berkala.

“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” beber Yani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *