Kasus pemerasan menimpa wanita berusia 24 tahun di Indragiri Hulu, Riau. Dia diperas belasan juta setelah kenal pria berinisial ARS melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Arthur JT mengungkap korban inisial D mengenal pelaku ARS dari media sosial Facebook tahun 2023. Dalam perkenalan, keduanya lalu menjalin hubungan asmara.
“D ini terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirim foto dan video pribadi. Foto dan video yang dikirim dalam kondisi tanpa busana,” tegas Kasat Reskrim, Senin (16/6/2025).
Atas bujuk rayu pelaku, D mengirimkan foto dan video bugil berulang kali. Padahal ARS dan D belum pernah bertemu langsung usai resmi berkenalan di media sosial.
Hampir 1 tahun menjalin asmara, hubungan ARS dan D pun berakhir di Desember 2024. Namun, di situlah mimpi buruk dimulai dan pelaku mengaku kehilangan handphone dan semua foto berserta video bugil korban ada di dalamnya.
ARS lalu mengarahkan korban kepada akun palsu berinisial ‘AA’ di Facebook. Kemudian akun ini mengirim pesan kepada D dengan nada ancamam akan menyebarkan foto dan video pribadinya.
“Lewat akun ini pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut. Kecuali kalau korban mau mengirim uang tebusan Rp 2 juta,” kata Arthur.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga kembali beraksi dengan nomor WhatsApp pribadi. Pelaku kembali memeras korban dengan modus ingin menghapus foto dan dikenai biaya tambahan.
“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” kata Arthur.
Merasa tidak tahan terus-terusan diperas, D akhirnya melaporkan ke polisi. Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap setelah dipancing untuk bertemu di Toko Emas Belilas, Indragiri Hulu.
Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku ARS disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku.
“Hasil pemeriksaan terungkap bahwa akun ‘AA’ adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku,” katanya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran turut mengimbau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Khususnya saat menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) UU ITE. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 9 tahun.
“Kamu akan terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga,” kata Misran.