Kepala BPBD Aceh Utara Dicopot Usai Kebakaran Timbul Korban

Posted on

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayahwa mencopot jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asnawi pasca kebakaran yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia. Tidak hanya Asnawi, Ayahwa juga mencopot Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran hingga Komandan Pos (Danpos) Pemadam Alue Bili Rayeuk karena kasus yang sama.

Ayahwa mengumumkan sanksi itu saat memimpin apel di halaman kantor bupati hari ini . Mantan anggota DPR Aceh itu awalnya menyampaikan duka cita mendalam terkait musibah yang terjadi pada Kamis 29 Mei lalu di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya.

Kebakaran yang terjadi dekat pos pemadam itu menyebabkan Muhammad Ishak (6) meninggal dunia. Ayahwa mengaku mengambil langkah tegas terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan publik.

“Pertama, saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. Tugaskan pengganti, atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan,” kata Ayahwa, Senin (2/6/2026).

Ayahwa juga meminta enam petugas pemadam yang tidak hadir saat kejadian agar diberhentikan sementara. Mereka disebut tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“2 petugas Damkar yang hadir namun perlu pembinaan, saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” jelasnya.

“Tidak berhenti di situ, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” lanjut Ayahwa.

Ayahwa berharap tindakan yang diambil menjadi contoh bagi aparatur lainnya agar tidak main-main dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Peristiwa itu disebut menjadi peringatan keras bagi semua.

“Terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat, seperti unsur Satpol PP dan WH, Petugas Lalulintas (LLAJ) (Perhubungan), Pemadam Kebakaran, Tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain lain,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *