Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji

Posted on

Kementerian Haji dan Umrah (Kemhaj) membuat aturan baru untuk operasionnal haji 2026/1447 H. Dalam aturan tersebut kepala daerah dilarang merangkap menjadi petugas haji daerah (PHD).

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyebut kebijakan ini dibuat demi menjamin profesionalisme dan memastikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dilakukan secara maksimal tanpa gangguan tugas struktural.

“Tahun ini insyaallah (kepala daerah) tidak boleh (jadi PHD), kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” kata Gus Irfan usai membuka kegiatan Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026), dilansir infoHikmah dari Antara

Menurut Gus Irfan, setiap kepala daerah seperti bupati maupun wali kota memiliki tanggung jawab jabatan yang sangat padat di daerah masing-masing. Jika memaksakan diri menjadi petugas haji, dikhawatirkan dedikasi di lapangan akan terganggu.

Apalagi, menurut dia, posisi petugas haji menuntut kehadiran penuh (24 jam) untuk mendampingi jemaah sejak dari wilayah asal hingga seluruh prosesi di Tanah Suci selesai.

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” tegas Menhaj.

Tahun ini, Kemenhaj memperketat proses seleksi untuk menyaring sumber daya manusia yang benar-benar siap bekerja secara profesional. Gus Irfan mengingatkan bahwa status sebagai petugas haji bukanlah tiket untuk sekadar beribadah gratis, melainkan tanggung jawab besar yang membawa konsekuensi hukum.

Tak main-main, pemerintah sudah menyiapkan sanksi berat bagi petugas yang ‘makan gaji buta’ atau melakukan pelanggaran selama di Arab Saudi.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” tegasnya.