Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono menyatakan jika pengadaan sewa pesawat untuk membawa narapidana narkoba ke Nusakambangan gagal. Padahal di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut pengadaan itu tertulis sudah selesai.
Berdasarkan laman LPSE Sumut yang dilihat, Sabtu (7/6/2025), pengadaan ini diberi nama sewa pesawat komersil dengan kode paket 10165374000. Paket pengadaan ini dibuat pada 28 Mei 2025.
“Sewa Pesawat Komersil,” demikian tertulis dalam laman LPSE Sumut.
Jenis pengadaan ini adalah penunjukan langsung di bawah Kesbangpol Sumut. Sehingga pengadaan sewa pesawat ini tanpa melalui tender.
Saat ini tahapan pengadaan sudah selesai. Total anggaran Rp 860 juta bersumber dari APBD Sumut 2025.
“Tahap paket saat ini: paket sudah selesai,” demikian dikutip dari laman LPSE.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono yang mengatakan jika pengadaan sewa pesawat itu gagal. Dalam keterangan tertulisnya, Mulyono tidak mengungkapkan alasan pengadaan itu gagal.
“Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersil) itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut Mulyono, Jumat (6/6).
Mulyono menyebut pemilihan penyedia jasa dilaksanakan dengan menggunakan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pemilihan PT Garuda Indonesia ini, kata Mulyono, sebelumnya telah melalui pertimbangan atas alasan dan kondisi tertentu.
“Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan ya, dan awalnya baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi, kita pilih Garuda,” jelas Mulyono.
Ke depan, Mulyono menyebut pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan hal ini. Sebab kegiatan pemindahan ini merupakan salah satu rencana Pemprov Sumut untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumut.
“Kegiatan ini salah satu upaya yang kita (Pemprov Sumut) lakukan dan termasuk dalam rencana aksi penanganan Narkoba di Sumatera Utara. Jadi, kita akan lakukan kajian lebih lanjut,” ungkap Mulyono.