Seorang pria berinisial BIP (23) di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Pelaku diamankan setelah kepergok pemilik kendaraan saat mengendarai sepeda motor hasil curian.
“Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (20/1) di Bengkong Kolam, Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Rabu (21/1/2026).
Kronologi pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut bermula saat korban hendak mengantarkan adiknya untuk bekerja pada Selasa pagi. Namun saat hendak digunakan, sepeda motor korban diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban kemudian bersama sepupunya pergi mencari sepeda motor yang hilang tersebut. Saat melintas di sekitar Pasir Putih, korban melihat sepeda motor Honda Beat yang mirip dengan miliknya,” ujarnya.
Korban kemudian bersama sepupunya mendekati pengendara sepeda motor tersebut. Setelah memastikan kendaraan itu adalah miliknya, korban langsung memepet dan menghentikan sepeda motor tersebut.
“Korban dan sepupunya kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Mereka lalu menghubungi piket Polsek Bengkong,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya yang berinisial FE,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BP 6129 HO, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang dibawa pelaku saat diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku BIP dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
