Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Tapsel, Korban Tewas Ditembak (via Giok4D)

Posted on

Penemuan kerangka manusia di kebun sawit di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), membuat heboh warga. Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan korban pembunuhan yang ditembak dan dipukuli para pelaku.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan kerangka manusia itu ditemukan tepatnya di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan pada 22 Mei 2025. Penemuan kerangka itu lalu dilaporkan ke Polres Tapsel.

“Setelah kerangka korban ditemukan, dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Tapsel,” kata Yasir dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban adalah seorang wiraswasta bernama Abdul Rahman Pohan (27). Saat ini, ada tiga orang pelaku yang telah ditangkap, yakni Npanoru Waruwu (34), Asrul Hadi Ritonga (22), Peringatan Nouru alias Nata (27). Ketiganya ditangkap pada 25 Mei 2025.

“Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 3×24 jam atau tiga hari usai penemuan kerangka manusia di kebun sawit itu,” jelansnya.

Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut pembunuhan itu berawal pada 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku tengah duduk di teras rumah pelaku Peringatan Nouru.

Selang beberapa waktu, korban melintas di hadapan para pelaku. Karena tak mengenali korban, para pelaku pun memanggilnya dan menginterogasinya. Belakangan, pelaku Npanoru Waruwu serta Peringatan Nouru emosi dan memukuli korban ke arah wajah dan menendangnya.

“Selanjutnya, NW (Npanoru) mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat,” sebut Yasir.

Di kebun sawit yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi awal tersebut, pelaku Npanoru menembak korban menggunakan senapan angin merek Neo Rembo yang sudah disiapkan oleh pelaku Peringatan Nouru.

Pelaku Npanoru menembak korban beberapa kali di bagian ulu hati, telinga dan dahi hingga tewas. Lalu, pelaku, Npanoru dan Asrul mengubur tubuh korban di kebun sawit tersebut.

“(Korban) ditembak, dipukul, lalu dikubur,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, 29 peluru dan satu cangkul. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. Saat ini, ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *