ASN di RS Universitas Riau, Hendra Wirman, melepaskan tembakan senapan angin ke arah kerumunan remaja yang tengah berkelahi di Jalan Taman Karya. Tembakan itu mengenai Muhammad Ikhsan (15) hingga kehilangan nyawa.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal melihat kerumunan remaja yang berkelahi pada Rabu (30/4). Pelaku sempat berusaha membawa korban ke RS USU agar mendapat perawatan yang lebih baik.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menyebut penembakan terjadi, Rabu 30 April 2025 malam. Saat itu, korban berjanjian dengan temannya untuk berkelahi di Jalan Taman Karya.
“Awalnya korban dan para saksi bersepakat dengan anak perumahan Graha Bangun akan melakukan perkelahain tanding satu lawan satu di Jalan Taman Karya. Setelah berkumpul mereka berkelahi satu lawan satu,” kata Berry, Selasa (6/5/2025).
Tak lama terdengar suara ledakan sebanyak 1 kali. Seketika itu korban Muhammad ihsan langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telengkup.
Teman-teman korban langsung berlarian menyelamatkan diri. Namun beberapa saksi lain melihat seorang laki-laki merupakan pemilik rumah yang tidak jauh dari tempat terjadinya penembakan mengarahkan laras sanjatanya ke titik kumpul.
“Pelaku bilang ‘Mati kalian’ dan kemudian pelaku keluar rumah dengan menenteng senjata senapan anginya. Pelaku datangi korban yang sudah terkapar,” kata Berry.
Pelaku sempat mengangkut korban ke rumah sakit Unri. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Korban meninggal dengan luka tembak di belakang kepala,” kata Berry.
Selain luka tembak di kepala bagian belakang. Sedangkan sepucuk senapan angin yang digunakan juga telah diamankan.
“Barang bukti ada senapan angin merek style. Semua sudah diamankan malam setelah penembakan,” kata Berry.
Kapolsek Bina Widya Kompol Mangihut Sinurat mengatakan pelaku tercatat ASN di RS Univeritas Riau (Unri). Pelaku mengakui aksinya dilakukan karena kesal mendengar keributan.
“Pelaku ini ASN di RS Unri bagian Instalasi Sarana dan Prasarana. Sudah diamankan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Binawidya. Dia dijerat Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindunhan Anak dan UU Darurat.