Ketua DPRD Sumut soal Polemik 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan | Giok4D

Posted on

Polemik muncul usai Kemendagri menetapkan 4 pulau masuk ke wilayah Sumut dari awalnya berada di Provinsi Aceh. Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menilai jika 4 pulau itu harus dipertahankan jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri.

“Kemarin waktu Pak gubernur sudah ke Aceh, sikap Pak gubernur itu harus kita apresiasi ya untuk meredakan tendensius dari masyarakat Aceh itu sendiri,” kata Erni Ariyanti di gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).

Erni pun meminta semua pihak agar terus mematuhi apapun yang akan dilakukan oleh Kemendagri nantinya. Kemendagri disebut juga mempersilahkan jika ada gugatan ke PTUN soal itu.

“Apa hasil dari sana kan kita belum tahu hasilnya, bagaimana Pak gubernur sudah menyampaikan sendiri dan Pak Mendagri Tito juga sudah buka suara jika memang ada gugatan ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ujarnya.

Meskipun demikian, Erni menilai jika masih menunggu hal berkembang terkait 4 pulau itu, termasuk kunjungan balasan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem ke Sumut. Erni menyebutkan Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut agar bisa tetap menjadi bagian dari Sumut.

“Ya kita harus mempertahankan juga ya, ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah,” sebutnya.

Politisi Golkar ini juga menuturkan soal Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution sudah menawarkan pengelolaan bersama jika ada potensi di daerah itu. Dia menilai jika penetapan itu sudah ada kajian, bukan tiba-tiba ditetapkan.

“Ya tidak tiba-tiba kan ini ada kajian ilmiahnya, tidak mungkin tiba-tiba,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Bobby kemudian menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby menawarkan untuk mengelola bersama 4 pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *