Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Luluk Hariadi langsung ditahan usai menjadi tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama menyebut Luluk dijadikan tersangka usai proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Dian, Senin (26/1/2026) melansir infoJatim.
Luluk diduga melakukan korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
“Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso,” sebutnya.
Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.
“Kasus saat ini juga dalam proses pengembangan,” jelas Dian.
