Ketua Komisi 3 DPRD Medan Bantah Peras Pengusaha Biliar | Info Giok4D

Posted on

Seorang pengusaha biliar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Andryan (24) melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan Salomo Pardede (SP) ke Polda Sumut gegara dugaan pemerasan. Salomo pun membantah telah melakukan pemerasan.

“Hari ini saya didampingi kuasa hukum membantah dengan tegas semua tuduhan pemerasan itu, itu tidak benar,” kata Salomo Pardede, Jumat (16/5/2025).

Salomo menilai tudingan terkait dirinya melakukan pemerasan di media sosial semakin menyudutkan. Dia menilai jika unggahan di media sosial sudah mengarah ke pencemaran nama baik.

“Lama-lama apa yang disampaikan di media, khususnya media sosial tentang diri saya sudah semakin menyudutkan, arahnya ke pencemaran nama baik, tentunya tidak bisa saya diamkan begitu saja,” ucapnya.

Sehingga Bendahara DPC Gerindra Medan ini bakal melaporkan balik pengusaha yang menuding dirinya melakukan pemerasan. Sebab menurutnya itu adalah fitnah.

“Karena di laporan-laporan itu ada nama saya, tentu ini tidak bisa dibiarkan terus. Bersama kuasa hukum, saya siap melaporkan balik para pengusaha biliar itu karena telah mencemarkan nama baik saya, ini merupakan fitnah, dan saya merasa terzolimi,” tegas Salomo.

Kuasa Hukum Salomo Pardede, Hokli Lingga, menjelaskan bahwa tuduhan pengusaha itu merupakan fitnah dan tindakan yang berlebihan sehingga tidak dapat dibiarkan. Pihaknya bakal melaporkan pelanggaran UU ITE ke polisi soal itu.

“Pastinya akan kita laporkan balik para pengusaha biliar tersebut ke polisi dengan pelanggaran UU ITE. Namun kita melihat perkembangan dulu,” jelas Hokli Lingga.

Salomo disebut belum menerima panggilan dari Polda Sumut terkait laporan terhadapnya tersebut. Pihaknya bakal kooperatif jika dipanggil pihak kepolisian.

“Yang melaporkan ada tiga pengusaha biliar, pastinya kami koperatif dan akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Nanti kami juga akan jelaskan saat dipanggil ke Polda Sumut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam laporan yang diterima infoSumut, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata Andryan, Jumat (2/5).

Andryan menyebut dirinya mempunyai usaha tempat biliar di Jalan Sekip Kota Medan. Lalu, pada tanggal 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.

Lalu, pada tanggal 5 Februari Andryan menyebut bahwa SP memintanya untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun dituruti oleh Andryan. Dia menyebut sudah mengenal SP selama ini.

Saat itu, Andryan bertemu langsung dengan SP. Pada saat bertemu itu, SP menanyakan soal pajak usaha Andryan. Dia mengaku membayarkan pajak sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.

“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta ketua (SP), kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta, jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘bagi dua lah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang, ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.

Namun, saat itu, SP meminta setoran bulanan dinaikkan menjadi Rp 4 juta. Permintaan itu pun disepakati oleh keduanya.

Andryan menyebut telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP untuk bulan Januari-Maret 2025. Namun, pada bulan April 2025, SP meminta agar Andryan menambah uang iuran tersebut.

Merasa keberatan, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Sepengetahuan Andryan, banyak temannya sesama pengusaha biliar yang juga diperas oleh SP.

Salah satu temannya tersebut dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak diberikan maka usahanya diancam akan disegel.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Teman ku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya tengah menangani laporan Andryan itu. Laporan itu ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

“Perkara ini ditangani di Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi,” jelasnya.