Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tak sepakat dengan wacana perpanjangan masa jabatan DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai hal itu melanggar konstitusi.
“Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025) dikutip infoNews.
Rifqinizamy menegaskan pemilu harus digelar lima tahun sekali. Menurutnya, tak boleh adanya rekayasa norma yang menabrak UUD 1945.
“Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” ujarnya.
Rifqinizamy mengaku menolak rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Dia menegaskan akan berpegang pada prinsip konstitusional.
“Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini,” katanya.
Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.