Ketua KPK Kaji Posisi di Danantara karena Ada Larangan Rangkap Jabatan - Giok4D

Posted on

Ketua KPK Setyo Budiyanto akan mengkaji posisiya sebagaisalah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kajian itu dilakukan karena ada larangan rangkap jabatan di UU KPK.

“Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji,” ujarnya dikutip infoNews, Selasa (20/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Larangan tentang rangkap jabatan itu dijelaskan di Pasal 29 huruf i UU KPK, dimana dinyatakan untuk dapat menjadi pimpinan KPK mesti melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.

Setyo menjelaskan, kajian itu melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan hingga pegawai struktural dan fungsional. Tujuannya, agar KPK tak salah dalam memaknai rangkap jabatan.

“Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, itu harus dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji,” sebutnya.

Hasil kajian akan menentukan langkah yang akan diambil terkait posisi Setyo di Danantara. Namun jika tidak sesuai, KPK akan mencari posisi di struktur Danantara yang tidak melanggar aturan.

“Namun demikian, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah merespons terkait lembaganya yang jadi salah satu komite di Danantara. KPK menjamin tidak akan ada konflik kepentingan secara kelembagaan.

“KPK menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK, yang terlibat dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara, akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak memengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *