Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Selain FRP, 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
“Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” kata Kajari Tanjungbalai Bobon Rubiana kepada infoSumut Jumat (19/12/2025).
Dalam kasus ini, identitas tiga tersangka lainnya yakni EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
“Empat orang kita tetapkan tersangka,” ucapnya.
Bobon mengungkapkan, kasus bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.
Bobon mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271.
“Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.
Setelah ditemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum, Kejari Tanjungbalai akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.







