Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal polemik kepemilikan 4 pulau antar Sumut dan Aceh. Rapidin menilai Mendagri memutuskan sepihak dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dengan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No 14 tahun1999 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata Rapidin Simbolon dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Anggota DPR RI itu menilai jika tidak ada urgensi soal pemindahan kepemilikan 4 pulau itu. Tito dinilai seakan membangun masa lalu yang tidak baik.
“Mendagri memberikan 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara dan pemberian tersebut sama sekali Tidak ada urgensinya bagi Provinsi Aceh maupun Sumut, karena keduanya sama-sama berada diwilayah negara kita, toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini curiga polemik 4 pulau ini karena adanya tambang nikel di pulau itu. Sehingga dia menegaskan jika tidak setuju jika 4 pulau itu dinyatakan masuk ke Sumut.
“Saya curiga jangan-jangan ada tambang Nikel di empat pulau ini, agar dapat lagi dimainkan seperti Blok Medan yang ada di Maluku, dan agar nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China, sebagai warga Sumut, Saya menyataan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika 4 pulau yang saat ini bernaung dibawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut,” sebutnya.
Mantan Bupati Samosir ini meminta agar Pemprov Sumut lebih fokus untuk pembangunan di Sumut. Sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosoan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).
Bobby kemudian menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby menawarkan untuk mengelola bersama 4 pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut.