Sudah setahun lebih sejak anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 Faizal dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah bebas dari penjara kasus korupsi seleksi PPPK 2023 di Pemkab Batu Bara. Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon pun merespons soal nasib Faizal di DPRD Sumut.
Rapidin Simbolon mengatakan jika tidak mengetahui soal siapa yang dilantik nantinya. Keputusan itu disebut merupakan ranah DPP PDIP.
“Kalau itu saya tidak tahu, karena itu yang punya wewenang dan punya kebijakan adalah DPP,” kata Rapidin Simbolon di Medan, Selasa (18/11/2025).
Anggota DPR RI ini menjelaskan jika mereka hanya mengusulkan ke DPP soal adanya satu kursi belum dilantik di DPRD Sumut. Soal Faizal yang bakal dilantik atau yang lain, merupakan keputusan DPP.
“Jadi kita mengusulkan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara masih kurang satu lagi yang dilantik, nantilah DPP lah yang memutuskan siapa yang lantik di situ,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sudah setahun lebih sejak anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 Faizal dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah bebas dari penjara kasus korupsi seleksi PPPK 2023 di Pemkab Batu Bara. Namun PDIP belum menentukan sikap apakah Faizal bakal dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Sumut.
Ketua Fraksi PDIP Sumut Mangapul Purba mengatakan jika Faizal belum aktif sebagai anggota DPRD meskipun sudah keluar dari penjara. Pihaknya masih menunggu keputusan dari partai soal status Faizal.
“Belum aktif menunggu keputusan dari partai,” kata Mangapul Purba saat dihubungi, Senin (17/11/2025).
Untuk diketahui, Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023.
Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, vonis pidana denda terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.
Faizal ditahan di awal tahun 2024 lalu. Kemudian Faizal diketahui sudah bebas dari penjara saat ini.
Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, vonis pidana denda terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.
Faizal ditahan di awal tahun 2024 lalu. Kemudian Faizal diketahui sudah bebas dari penjara saat ini.
