Kewarganegaraan Eks Brimob Polda Aceh Gabung Militer Asing Otomatis Hilang

Posted on

Status Warga Negara Indonesia (WNI) mantan personel Brimob Polda Aceh Muhammad Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia otomatis hilang. Dengan begitu, paspor Indonesia yang dipegang Rio akan dicabut.

“Kalau itu ada orang siapapun mau anggota Brimob mau warga negara orang biasa kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Sudah, clear ya? Otomatis,” kata Menteri Hukum Supratman ditemui di sela kunjungan peninjauan Posbankum Kalurahan Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Senin (19/1/2026) dikutip infoJogja.

Supratman memastikan bahwa akses Rio untuk kembali ke Indonesia akan tertutup seiring dengan hilangnya status kewarganegaraan.

“Gimana kalau sudah warga negaranya hilang, paspornya nanti oleh Kementerian Imipas dicabut? Mau berkunjung (ke Indonesia) bagaimana lagi?” kata Supratman.

Bagi mereka yang telah kehilangan status WNI namun ingin kembali, Supratman menyebut tidak ada jalur khusus. Mereka harus melalui proses layaknya warga negara asing (WNA).

“Dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan dari awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemerintah mengakui adanya kendala dalam mendeteksi warga yang bergabung dengan tentara asing. Hal ini dikarenakan mereka kerap berangkat secara sembunyi-sembunyi dengan dalih perjalanan wisata.

“Rata-rata mereka berangkat itu sembunyi-sembunyi, tidak melapor di kedutaan. Alasannya, kan orang tidak dilarang untuk pergi wisata. Sampai di sana mereka sudah ada kontak sendiri, jadi sulit untuk terlacak,” pungkas Supratman.

Sebelumnya, personel Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio desersi dan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Polda Aceh memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Rio dari anggota Polri.

“Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia. Namun sebelumnya dia telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dilansir infoSumut, Sabtu (17/1).

Polda Aceh telah memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada Kamis (8/1). Sehari berselang, digelar sidang KKEP kedua di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.

Rio dikenai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripda Rio juga pernah menjalani sidang etik atas kasus perselingkuhan. Dalam kasus perselingkuhan yang digelar 14 Mei 2025, Rio diputuskan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang dengan putusan terakhir berupa PTDH,” katanya.

Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 sehingga dilakukan pencarian ke rumah orang tua dan pribadi. Brimob sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Januari.

Keberadaan Rio diketahui pada hari yang sama setelah dia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Rio saat ini disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina. Diketahui Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025, kemudian lanjut ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Sebelumnya, personel Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio desersi dan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Polda Aceh memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Rio dari anggota Polri.

“Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia. Namun sebelumnya dia telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dilansir infoSumut, Sabtu (17/1).

Polda Aceh telah memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada Kamis (8/1). Sehari berselang, digelar sidang KKEP kedua di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.

Rio dikenai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripda Rio juga pernah menjalani sidang etik atas kasus perselingkuhan. Dalam kasus perselingkuhan yang digelar 14 Mei 2025, Rio diputuskan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang dengan putusan terakhir berupa PTDH,” katanya.

Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 sehingga dilakukan pencarian ke rumah orang tua dan pribadi. Brimob sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Januari.

Keberadaan Rio diketahui pada hari yang sama setelah dia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Rio saat ini disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina. Diketahui Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025, kemudian lanjut ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.