KFC Rugi Rp 138 M di Semester I 2025

Posted on

Emiten pengelola KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), tercatat mengalami kerugian hingga Rp 138 miliar lebih pada semester I tahun 2025. Meski masih merugi, laba bruto KFC justru naik di paruh pertama tahun 2025.

Dikutip infoFinance dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/8/2025), rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 138,75 miliar. Jumlah kerugian tersebut turun sekitar 60% dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 348,83 miliar.

KFC Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp 2,40 triliun sepanjang semester I 2025, atau turun sekitar 3,12% dari pendapatan di periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2,48 triliun. KFC juga mencatat penurunan beban pokok penjualan di semester I 2025 menjadi sebesar Rp 961,44 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 1,05 triliun.

Alhasil, laba bruto KFC naik menjadi Rp 1,44 triliun di semester I 2025, dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp 1,42 triliun. Total aset KFC juga tercatat naik di semester I 2025, yakni sebesar Rp 4,10 triliun dari paruh pertama 2024 sebesar Rp 3,52 triliun.

Sementara untuk total liabilitas, tercatat sebesar Rp 3,97 triliun di semester I 2025, naik jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 3,40 triliun. Kemudian untuk total ekuitas sebesar Rp 129 miliar di paruh pertama tahun 2025.

Untuk diketahui, emiten pengelola KFC ini tercatat menerima sejumlah fasilitas kredit dari perusahaan milik konglomerat kakap. Berdasarkan catatan infocom pada 28 Mei lalu, perseroan tercatat menerima suntikan modal sebesar Rp 40 miliar dari emiten Grup Salim PT Indoritel Makmur International Tbk (DNET) melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Kemudian, Fast Food juga menerima fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar-besarnya senilai Rp 925 miliar. Fasilitas kredit ini terbagi menjadi tiga perjanjian, yakni Perjanjian Kredit Investasi Refinancing, Kredit Term Loan, dan Kredit Modal Kerja Non Rekening Koran, dan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *