Belum genap dua bulan Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Namun, sudah ada banyak pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang diganti Bobby Nasution.
Beberapa hari setelah pelantikan, 12 jabatan di Pemprov Sumut dirombak. Wakil Gubernur Sumut, Surya, yang melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumut pada 25 Februari 2025.
Kemudian dalam satu pekan terakhir, Bobby menonaktifkan lima orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut). Empat orang di antaranya dinonaktifkan secara serentak.
“Iya (empat pejabat eselon II dinonaktifkan sementara), sejak 11 April,” kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Empat orang pejabat eselon II itu yang diganti itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, Kepala BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar.
Abdul Haris dinonaktifkan Bobby setelah tiga pekan sebelumnya dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumut. Posisi haris digantikan Alex Sinulingga yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Sulaiman mengatakan, jika Inspektorat merekomendasikan ke Bobby untuk empat pejabat di atas dinonaktifkan sementara. Kemudian Bobby menonaktifkan sementara pada 11 April 2025.
“Pokoknya direkomendasikan kepada Gubernur oleh Inspektorat karena ada pemeriksaan,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, Bobby kemudian menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.
“Iya benar Mulyadi Simatupang dinonaktifkan sementara mulai 17 April 2025,” kata Sulaiman Harahap, Jumat (18/4).
Sulaiman menjelaskan, ada beberapa penyebab Mulyadi dinonaktifkan, seperti pencemaran nama baik Gubsu. Bobby disebut tidak mau membawa hal itu ke ranah hukum dan meminta Mulyadi diperiksa inspektorat.
“Ada beberapa, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan, sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke tanah hukum, tapi melalui penanganan internal,” jelasnya.