KKP Hentikan Aktivitas Tambang Pasir di Pulau Citlim karena Tak Berizin

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir di Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). PT JPS yang melakukan pertambangan di lokasi tersebut diketahui belum memiliki izin dan rekomendasi dari KKP.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan di Pulau Citlim wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP. Karena hal tersebut belum terpenuhi oleh perusahaan, maka pihaknya menghentikan sementara aktivitas perusahaan.

“Kita melaksanakan penghentian sementara kegiatan di Pulau Citlim ini. Pulau ini merupakan pulau kecil dengan luas 23 kilometer, di bawah 100 kilometer persegi adalah pulau kecil, sehingga wajib mendapat rekomendasi dari KKP. Ini belum ada rekomendasinya, makanya KKP hadir untuk menghentikan sementara kegiatan di sini,” kata Ipunk, Sabtu (19/7/2025).

Ipunk mengatakan penghentian sementara aktivitas perusahaan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima KKP. Lumpur dari hasil aktivitas pertambangan pasir yang mengalir ke laut berpotensi merusak terumbu karang.

“Kehadiran kami ini berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa saat hujan lumpurnya sampai ke laut, merusak terumbu karang. Tidak boleh ada aktivitas di pulau kecil yang merusak terumbu karang,” ujarnya.

PT JPS yang melakukan pertambangan pasir itu diketahui beroperasi sejak 2019. Pasir hasil pertambangan tersebut dijual ke Karimun, dan mayoritas ke Batam.

“Berusaha mulai dari 2019. Pasir darat yang dihasilkan dijual ke Karimun, Batam, tidak diekspor ke Singapura,” ujarnya.

Ipunk menyebutkan usai penghentian sementara aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, perusahaan diminta untuk melengkapi izin, terutama untuk pengelolaan ruang laut dan pulau kecil. Ia menegaskan bahwa untuk pemanfaatan ruang laut harus ada rekomendasi atau izin dari KKP.

“Untuk itu perusahaan ini kita minta melakukan pengurusan, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh pangkalan PSDKP Batam dan didampingi oleh PRL. Kami ingatkan kepada seluruh pengelola pulau kecil agar memiliki rekomendasi dari KKP. Untuk perusahaan dalam negeri maupun PMA wajib ada izin,” ujarnya.

KKP Sudah Beri Peringatan Sejak 2023. Baca Halaman Berikutnya…

Usai penghentian sementara aktivitas pertambangan, KKP akan terus melakukan pemantauan aktivitas di Pulau Citlim dengan menggunakan satelit dan Pokmaswas. Nantinya, jika terdeteksi masih nekat melakukan aktivitas, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin.

“Nantinya pengawasan setelah dihentikan sementara ini akan dilakukan menggunakan satelit, Pokmaswas, dan begitu terdeteksi aktivitas maka akan ada rekomendasi pencabutan izin. Banyak izin mereka di kementerian,” ujarnya.

Ipunk menyebutkan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim oleh PT JPS telah diingatkan pihak KKP sejak 2023 lalu. Selain itu, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP juga turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya pencemaran laut yang dikhawatirkan merusak terumbu karang.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, peringatan tapi tidak diindahkan sejak 2023. Artinya toleransi kita sudah lama. Kemarin Dirjen PKRL sudah hadir di sini untuk melihat langsung, airnya cukup kotor,” ujarnya.

Usai penghentian sementara aktivitas pertambangan, KKP akan terus melakukan pemantauan aktivitas di Pulau Citlim dengan menggunakan satelit dan Pokmaswas. Nantinya, jika terdeteksi masih nekat melakukan aktivitas, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin.

“Nantinya pengawasan setelah dihentikan sementara ini akan dilakukan menggunakan satelit, Pokmaswas, dan begitu terdeteksi aktivitas maka akan ada rekomendasi pencabutan izin. Banyak izin mereka di kementerian,” ujarnya.

Ipunk menyebutkan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim oleh PT JPS telah diingatkan pihak KKP sejak 2023 lalu. Selain itu, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP juga turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya pencemaran laut yang dikhawatirkan merusak terumbu karang.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, peringatan tapi tidak diindahkan sejak 2023. Artinya toleransi kita sudah lama. Kemarin Dirjen PKRL sudah hadir di sini untuk melihat langsung, airnya cukup kotor,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *