KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, di Batam, Kamis (6/11/2025).

Pung menjelaskan kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance).

“Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11),” ujarnya.

Saat KP Barakuda 01 melakukan pengejaran, ditemukan awalnya dua kapal. Namun, satu kapal lainnya berhasil melarikan diri dengan memasuki perairan Vietnam.

“Jadi awalnya dua kapal, saat pengejaran kapal yang lebih besar berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Kapal patroli KKP kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam, termasuk nakhoda, dengan alat tangkap jaring trawl serta membawa tangkapan cumi kering.

“Jadi kedua kapal Vietnam itu menggunakan jaring trawl. Ini merupakan jaring aktif yang harus dioperasikan oleh dua kapal,” tambahnya.

Untuk hasil tangkapan ikan, kapal berbendera Vietnam itu diketahui telah dipindahkan ke kapal yang berhasil melarikan diri. Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp 22,6 miliar.

“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 Miliar,” ujarnya.

Pung menyebutkan, kapal HP 9213 TS diduga melanggar Undang-Undang Perikanan. Selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan melalui penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.