Komisi II DPR Sebut Kenaikan PBB Pati 250% Tak Wajar, Harusnya Bertahap

Posted on

Bupati Pati Sudewo didemo warganya sendiri setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai keputusan menaikkan PBB secara langsung 250% tidak wajar, harusnya kenaikan dilakukan secara bertahap.

“Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan,” ujar Dede dikutip infoNews, Jumat (8/8/2025).

Saat menaikkan PBB, dia menilai harusnya Bupati Pati mempertimbangkan kemampuan warganya. Sebab, jika kenaikan PBB dilakukan signifikan maka kemungkinan besar warga akan kesulitan membayar.

“Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar, jadi masyarakat mampu nggak membayar,” tuturnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut perlindungan masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kenaikan PBB yang tinggi bisa dianggap sebagai maladministrasi.

“Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikan 50% per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” ujarnya.

Dede mengingatkan pentingnya konsultasi dengan DPRD dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kepala daerah mengambil kebijakan. Dia menyebut beban tambahan bisa memicu penurunan daya beli masyarakat.

“Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati saja,” ujarnya.

Dede mengatakan memang tidak ada larangan menaikkan pajak. Namun, katanya, apapun yang naik di atas 50% pasti tak wajar.

“Kalau ditanya wajar, apapun yang naik lebih dari 50% pasti tidak wajar. Kecuali kita negara dalam bencana atau daerahnya lagi terkena musibah maka dibutuhkan dana DSP (Dana Siap Pakai) tapi ini kan belum dijelaskan. Yang saya baca ya, sudah 14 tahun tidak naik. Boleh nggak naik? Boleh naik, tapi kan bertahap tadi, tidak langsung loncat ke angka besar,” ujarnya.

Kenaikan PBB sebesar 250% diketahui menuai protes warga di Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.

“Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo kepada infoJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir infoJateng, Rabu (6/8).

Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50% warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250%. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.

Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250%. Dia menyebut ada yang 50% sampai 100% atau kenaikan PBB-nya tidak merata.

“Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250% itu maksudnya,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.

“Jadi yang di bawah 100%, 50%, jauh lebih banyak,” sambungnya.

Kenaikan PBB 250% Dianggap Tak Wajar

Dede mengatakan memang tidak ada larangan menaikkan pajak. Namun, katanya, apapun yang naik di atas 50% pasti tak wajar.

“Kalau ditanya wajar, apapun yang naik lebih dari 50% pasti tidak wajar. Kecuali kita negara dalam bencana atau daerahnya lagi terkena musibah maka dibutuhkan dana DSP (Dana Siap Pakai) tapi ini kan belum dijelaskan. Yang saya baca ya, sudah 14 tahun tidak naik. Boleh nggak naik? Boleh naik, tapi kan bertahap tadi, tidak langsung loncat ke angka besar,” ujarnya.

Kenaikan PBB sebesar 250% diketahui menuai protes warga di Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.

“Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo kepada infoJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir infoJateng, Rabu (6/8).

Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50% warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250%. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.

Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250%. Dia menyebut ada yang 50% sampai 100% atau kenaikan PBB-nya tidak merata.

“Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250% itu maksudnya,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.

“Jadi yang di bawah 100%, 50%, jauh lebih banyak,” sambungnya.

Kenaikan PBB 250% Dianggap Tak Wajar