Komisi XIII Pastikan RUU PSDK Beri Keadilan bagi Korban Kejahatan - Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memastikan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya fokus pada penegakan hukum bagi pelaku kejahatan. Payung hukum yang tengah digodok itu juga bakal mengedepankan keadilan bagi korban kejahatan.

“Revisi ini juga ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan,” kata Sugiat dalam keterangan, Kamis (5/11/2025)

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut III ini mengatakan RUU PSDK akan mengatur soal pemulihan bagi kehidupan korban dari tindak pidana kejahatan.

Tak hanya itu, Sugiat menyebut ada sejumlah isu krusial yang dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam rapat kerja hari ini.

Dia mengatakan isu yang dibahas itu antara lain penguatan perlindungan yang diperluas ke semua tindak pidana. Dengan begitu, kata dia, RUU PSK nantinya bisa mengatur perlindungan saksi dalam tindak pidana yang lebih luas.

Sugiat menjelaskan, terkait penguatan kelembagaan. Komisi XIII DPR berencana membentuk LPSK di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI untuk menuntaskan RUU PSDK. Dia memastikan pembahasan perubahan payung hukum ini ditargetkan rampung pada akhir masa persidangan tahun ini.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen menuntaskan RUU Pelindungan Saksi dan Korban pada akhir masa persidangan tahun ini,” jelasnya.