Komisioner Padangsidimpuan Dipecat DKPP, Ini Kata KPU Sumut

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutusakan memecat anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. KPU Sumut menanggapi pemecatan itu.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan jika dia sudah mengetahui soal putusan DKPP itu. Putusan itu disebut final dan mengikat.

“Beberapa lalu aku ada baca putusannya di DKPP, putusan DKPP kan final mengikat itu, udah berjalan lah itu,” kata Robby Effendi saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

Robby mengaku masih menunggu soal siapa pengganti Parlagutan sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Kewenangan pergantian itu disebut merupakan kewenangan KPU RI.

“Itu nanti wilayah dan kewenangan KPU RI soal siapa pengganti,” ujarnya.

DKPP mengeluarkan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Hasilnya, Parlagutan dipecat sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan.

Hal itu diketahui dari surat putusan DKPP yang diunggah di website resminya. Seluruh permohonan pengadu dikabulkan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan yang dilihat, Kamis (24/4).

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan pada 4 November 2023, Parlagutan mengajak anggota PPK Padangsidimpuan Utara yang juga saksi pengadu, Rahmat Saleh Nasution untuk bertemu dengan salah satu caleg. Saat pertemuan itu, Parlagutan disebut menyampaikan komitmen kesiapannya untuk menggalang suara 1.000 untuk caleg itu, namun Parlagutan membantah dan menyebut dirinya yang diminta bantuan oleh caleg tersebut.

Pada 27 Januari 2024, Polda Sumut kemudian melakukan OTT terhadap Parlagutan dan Rahmat dengan barang bukti Rp 22 juta atas laporan caleg tersebut. Parlagutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Rahmat ditetapkan sebagai saksi.

Dalam prosesnya, caleg tersebut mencabut laporannya dan disebut melakukan perdamaian dengan Parlagutan. Parlagutan mengakui jika dirinya melakukan pemerasan dan meminta maaf.

“Perbuatan teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu,” tertulis dalam pertimbangan putusan.

Parlagutan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Parlagutan terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *