Komplotan Pencuri Avtur Pasokan Bandara Kualanamu Divonis Hingga 2,5 Tahun Bui

Posted on

Tiga tersangka yang menjadi komplotan pencuri minyak avtur untuk pasokan Bandara Kualanamu diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ketiganya divonis hukuman yang berbeda mulai dari 2 tahun hingga 2,5 tahun.

Adapun ketiga terdakwa adalah Irwansyah alias Dedek (31), Chairi (43) dan Abdul Rapar alias Topa (47).

Dilihat infoSumut di laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (13/1/2026) berkas perkara Irwansyah dan Chairi digabung, sedangkan berkas Topa dilakukan secara terpisah.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara untuk terdakwa Chairi dan Topa, sedangkan terdakwa Irwansyah divonis 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Irwansyah Alias Dedek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terhadap terdakwa II Chairi dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian isi putusan hakim untuk terdakwa Irwansyah dan Chairi.

Hakim menyatakan Irwansyah dan Chairi telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Irwansyah dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan terdakwa Chairi 3 tahun.

Sementara untuk terdakwa Topa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Topa dipenjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” isi putusan hakim untuk terdakwa Topa.

Dalam dakwaan tunggal JPU, dijelaskan bahwa pencurian itu dilakukan terdakwa Irwansyah, Chairi, Topa bersama pelaku J dan P yang belum tertangkap. Pencurian itu tepatnya terjadi di Pantai Dewi Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu.

Kejadian tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu terdakwa Irwansyah bersama Topa sedang jaga malam di Pantai Dewi Indah. Lalu, keduanya bertemu dengan J dan P.

Saat itu, J menawarkan pekerjaan kepada Irwansyah untuk mengorek pipa minyak avtur milik Pertamina. Irwansyah dan Topa pun menerima pekerjaan itu.

Beberapa hari kemudian J dan P kembali menemui Topa yang sedang jaga malam di Pantai Dewi Indah. Saat itu, Topa mengaku
belum bisa mengorek pipa tersebut karena pengunjung di pantai tersebut masih ramai.

Seminggu kemudian, J dan P kembali datang dengan membawa sejumlah alat, seperti cangkul, sekop, mesin air bor, dan gerinda mesin. Mereka pun berbagi tugas. Terdakwa Irwansyah dan Topa bertugas untuk memantau situasi sekitar dan memastikan tidak ada yang melihat aksi mereka tersebut.

Sementara J dan P menggali tanah serta melubangi pipa Pertamina tersebut menggunakan bor mesin. Setelah itu, lubang pipa tersebut dipasangi keran. Lalu, J memerintahkan Topa untuk menutup kembali lubang galian yang telah digali hingga terlihat rata dengan tanah.

Pada keesokan harinya, J dan P datang membawa selang. Lalu, J memerintahkan terdakwa Irwansyah dan Topa untuk kembali menggali lubang ke arah penyimpanan.

Setelah selesai menggali lubang tersebut, J dan P menyambungkan selang ke keran yang telah berhasil dibuat sebelumnya. Tujuannya agar avtur tersebut dapat dialirkan ke tempat penimbunan minyak avtur.

Usai menggali tanah tersebut, mereka kembali menutupnya agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Belakangan, P menawarkan Chairi untuk ikut bergabung dalam komplotan tersebut. Chairi pun menerima tawaran itu. Lalu, J dan P membawa dua baby tank menuju gubuk penyimpanan avtur curian itu hingga mereka bisa menyimpan sebanyak 28 baby tank. Kemudian, minyak avtur tersebut dimasukan ke dalam baby tank dengan menggunakan mesin sanyo hingga penuh,

Pada bulan selanjutnya, Irwansyah dan Chairi mendapat informasi dari P bahwa kapal tanker pembawa minyak avtur akan bersandar. Untuk itu, J dan Topa diperintahkan untuk kembali mengambil minyak avtur tersebut.

Posisinya, terdakwa Irwansyah membuka keran yang berada di gubuk pertama yang merupakan tempat penyimpanan. Sementara, pelaku J berada di gubuk kedua tempat baby tank untuk mengisi satu persatu baby tank hingga penuh.

Setelah 30 ton minyak yang berada pada baby tank penuh, terdakwa Irwansyah dan Chairi kembali menutup kerannya, sedangkan Topa memantau situasi sekitar lokasi.

Seminggu kemudian, P datang ke Pantai Dewi Indah dengan membawa satu unit mobil L300 untuk mengangkut 70 jeriken ukuran 30 liter. Jeriken tersebut diturunkan oleh para terdakwa dari dalam mobil dan memindahkan avtur ke dalam jeriken tersebut.

Kemudian, P membawa mobil L300 ke gubuk tempat penyimpanan minyak. Lalu, terdakwa Irwansyah, Chairi, J, dan Topa membawa jeriken yang sudah berisi avtur tersebut ke dalam mobil L300.

“Hingga dalam kurun waktu 10 hari telah berhasil mengambil sebanyak 30 ton minyak avtur,” isi dakwaan tunggal JPU.

Dalam aksi tersebut, Irwansyah dan Chairi mendapatkan upah Rp 3 juta hingga terus meningkat menjadi Rp 10 juta. Pencurian itu telah dilakukan para pelaku sebanyak 27 kali. Rinciannya, pada tahun 2021 sebanyak 3 kali, 2022 sebanyak 9 kali, 2023 5 kali, 2024 sebanyak 9 kali dan 2025 1 kali. Akibat perbuatan para terdakwa, Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 440.000.000.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan usai TNI lAL, yakni Lantamal I mencium adanya pencurian avtur saat proses penyaluran dari kapal ke ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) di Pantai Dewi Indah.

Tim Intelijen Lantamal I pun menyelidiki hal tersebut hingga menemukan sebuah gubuk yang dijadikan gudang di pantai tersebut pada, Selasa (11/2/2025). Gubuk itu berisi puluhan ton avtur yang diletakkan di dalam tangki-tangki

“Petugas melaksanakan penindakan ke lokasi gudang di Pantai Dewi Indah dan ditemukan pemilik gudang atau gubuk bernama Topa yang sehari-hari mengaku sebagai penjaga wisata pantai tersebut,” kata Kadispen Lantamal I saat itu Letkol Laut Nelson Sagala, Kamis (13/2).

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti 29 tangki yang masing-masing berisi satu ton avtur dan dua drum plastik yang masing-masing berisi sekitar 220 liter avtur.

Usai menggali tanah tersebut, mereka kembali menutupnya agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Belakangan, P menawarkan Chairi untuk ikut bergabung dalam komplotan tersebut. Chairi pun menerima tawaran itu. Lalu, J dan P membawa dua baby tank menuju gubuk penyimpanan avtur curian itu hingga mereka bisa menyimpan sebanyak 28 baby tank. Kemudian, minyak avtur tersebut dimasukan ke dalam baby tank dengan menggunakan mesin sanyo hingga penuh,

Pada bulan selanjutnya, Irwansyah dan Chairi mendapat informasi dari P bahwa kapal tanker pembawa minyak avtur akan bersandar. Untuk itu, J dan Topa diperintahkan untuk kembali mengambil minyak avtur tersebut.

Posisinya, terdakwa Irwansyah membuka keran yang berada di gubuk pertama yang merupakan tempat penyimpanan. Sementara, pelaku J berada di gubuk kedua tempat baby tank untuk mengisi satu persatu baby tank hingga penuh.

Setelah 30 ton minyak yang berada pada baby tank penuh, terdakwa Irwansyah dan Chairi kembali menutup kerannya, sedangkan Topa memantau situasi sekitar lokasi.

Seminggu kemudian, P datang ke Pantai Dewi Indah dengan membawa satu unit mobil L300 untuk mengangkut 70 jeriken ukuran 30 liter. Jeriken tersebut diturunkan oleh para terdakwa dari dalam mobil dan memindahkan avtur ke dalam jeriken tersebut.

Kemudian, P membawa mobil L300 ke gubuk tempat penyimpanan minyak. Lalu, terdakwa Irwansyah, Chairi, J, dan Topa membawa jeriken yang sudah berisi avtur tersebut ke dalam mobil L300.

“Hingga dalam kurun waktu 10 hari telah berhasil mengambil sebanyak 30 ton minyak avtur,” isi dakwaan tunggal JPU.

Dalam aksi tersebut, Irwansyah dan Chairi mendapatkan upah Rp 3 juta hingga terus meningkat menjadi Rp 10 juta. Pencurian itu telah dilakukan para pelaku sebanyak 27 kali. Rinciannya, pada tahun 2021 sebanyak 3 kali, 2022 sebanyak 9 kali, 2023 5 kali, 2024 sebanyak 9 kali dan 2025 1 kali. Akibat perbuatan para terdakwa, Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 440.000.000.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan usai TNI lAL, yakni Lantamal I mencium adanya pencurian avtur saat proses penyaluran dari kapal ke ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) di Pantai Dewi Indah.

Tim Intelijen Lantamal I pun menyelidiki hal tersebut hingga menemukan sebuah gubuk yang dijadikan gudang di pantai tersebut pada, Selasa (11/2/2025). Gubuk itu berisi puluhan ton avtur yang diletakkan di dalam tangki-tangki

“Petugas melaksanakan penindakan ke lokasi gudang di Pantai Dewi Indah dan ditemukan pemilik gudang atau gubuk bernama Topa yang sehari-hari mengaku sebagai penjaga wisata pantai tersebut,” kata Kadispen Lantamal I saat itu Letkol Laut Nelson Sagala, Kamis (13/2).

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti 29 tangki yang masing-masing berisi satu ton avtur dan dua drum plastik yang masing-masing berisi sekitar 220 liter avtur.