“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberi sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma dilansir infoNews dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Anggota komunitas otomotif melakukan aksi itu pada Minggu (13/7). Indra mengatakan, usai mendapatkan laporan terkait aksi tersebut, polisi langsung mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp 750 ribu sesuai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Indra mengingatkan masyarakat, tren yang dilakukan tidak pada tempatnya dapat membahayakan keselamatan. Dia akan terus melakukan edukasi masif.
“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” sebut dia.
Indra kemudian mengapresiasi para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung,” jelasnya.
Indra juga mengimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya.
“Silakan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” paparnya.