Seorang ASN di RS Bhayangkara Tebing Tinggi bernama Sabarman Saragih (48) menyemprot cairan cabai dan menembak warga hingga membuat lima orang terluka di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Begini kondisi para korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba memerinci kelima korban, yakni Deardo Purba (32), Risjon Purba (22), Jhon Sendi Sinaga (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22). Dari kelima korban ini, empat di antaranya mengalami luka tembak, dan satu orang disemprot cairan cabai.
Rinciannya, korban Deardo mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri. “Korban (Deardo) dirujuk RS Grand Medistra Lubuk Pakam,” kata Verry, Jumat (26/12/2025).
Lalu, korban Rijson mengalami luka tembak pada tumit kaki sebelah kiri, korban Jhon tertembak di pergelangan tangan, Jan Rafael tertembak di bagian perut. Sementara, korban Sampi dipukul dan dan disemprot cairan cabai.
“(Korban Sampi) disemprot cabai ke arah mata dan dipukul ke arah lengan tangan kanan,” ujarnya.
Verry mengatakan peristiwa itu terjadi di Perumahan Rorinata, Kecamatan Raya, pada Rabu (24/12) malam. Pelaku diketahui merupakan seorang ASN.
“Pelaku ASN RS Polri Tebing, (sudah) berhasil diamankan dalam hitungan jam,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata, yakni satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator, dan satu buah gas air mata.
“Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP,” jelas Verry.
Dia menjelaskan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata, yakni satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator, dan satu buah gas air mata.
“Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP,” jelas Verry.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
