Konser Slank dan D’Masiv yang rencana digelar di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh ditunda karena penyelenggara belum membayar lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan Ibu Kota Provinsi Aceh terbuka untuk semua event, namun harus ikut aturan.
“Secara prinsip pemerintah kota tidak menutup ruang ekspresi untuk seniman hingga budayawan dalam melaksanakan event pertunjukan kesenian,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Banda Aceh Tomi Mukhtar kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, dalam pelaksanaan konser Slank, DPMPTSP Banda Aceh sudah mengeluarkan izin untuk konser tersebut. Namun pihak penyelenggara juga harus mengantongi izin dari berbagai instansi lainnya termasuk dari provinsi.
Dia berharap penyelenggara event di Banda Aceh supaya mengikuti semua aturan agar kegiatannya dapat berjalan lancar. Dia mencontohkan, sehari pasca tertundanya konser Slank, ada grup musik yang sukses menghibur penggemarnya.
“Harapan kami ke depan pada kawan-kawan pelaku kegiatan, event organizer (EO), ikuti saja aturannya. Buktinya kan satu hari setelah itu ada kegiatan pertunjukan lagi di Taman Budaya, (band) Last Child berjalan lancar. Alhamdulillah aman sampai selesai,” jelas Tomi.
“Jadi, Pemko Banda Aceh khususnya tidak pernah menutup ruang ekspresi untuk kawan-kawan muda dalam berkegiatan di Kota Banda Aceh. Ini juga membuka ruang baru, ekonomi baru ya untuk pendekatan UMKM bagi masyarakat di kota,” lanjutnya.
Diketahui konser Slank dan D’Masiv yang rencananya digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ditunda. Penundaan dilakukan setelah pihak Dispora Aceh mengunci lapangan tempat acara digelar.
“Penundaan Panggung Sumpah Pemuda 2025 terjadi dua kali (Agustus dan Oktober) akibat tindakan administratif sepihak dari Dispora Aceh, baik pada masa Kadispora lama maupun Plt. Kadispora baru. Tindakan penguncian lapangan, penagihan di luar prosedur, dan permintaan pembayaran tanpa invoice resmi menunjukkan pelanggaran asas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Koordinator Acara Fitri Syafruddin dalam keterangannya dikutip Senin (27/10).
Dispora Aceh menyebutkan, penguncian lokasi dilakukan karena panitia belum membayar sewa tempat serta melengkapi syarat administrasi lainnya.
Konser digelar PT. Erol Perkasa Mandiri bekerja sama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), BNN, dan Polda Aceh. Permohonan izin penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh disebut diajukan DPD Granat.
“Dispora Aceh menegaskan seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD Granat Aceh sebagai pemohon resmi, dan tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri dalam hubungan hukum atau administratif. Pihak EO tersebut bukan bagian dari perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan terhadap Dispora Aceh tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif,” kata Plt Kadispora Aceh Teuku Banta Nuzullah dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Diketahui konser Slank dan D’Masiv yang rencananya digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ditunda. Penundaan dilakukan setelah pihak Dispora Aceh mengunci lapangan tempat acara digelar.
“Penundaan Panggung Sumpah Pemuda 2025 terjadi dua kali (Agustus dan Oktober) akibat tindakan administratif sepihak dari Dispora Aceh, baik pada masa Kadispora lama maupun Plt. Kadispora baru. Tindakan penguncian lapangan, penagihan di luar prosedur, dan permintaan pembayaran tanpa invoice resmi menunjukkan pelanggaran asas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Koordinator Acara Fitri Syafruddin dalam keterangannya dikutip Senin (27/10).
Dispora Aceh menyebutkan, penguncian lokasi dilakukan karena panitia belum membayar sewa tempat serta melengkapi syarat administrasi lainnya.
Konser digelar PT. Erol Perkasa Mandiri bekerja sama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), BNN, dan Polda Aceh. Permohonan izin penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh disebut diajukan DPD Granat.
“Dispora Aceh menegaskan seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD Granat Aceh sebagai pemohon resmi, dan tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri dalam hubungan hukum atau administratif. Pihak EO tersebut bukan bagian dari perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan terhadap Dispora Aceh tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif,” kata Plt Kadispora Aceh Teuku Banta Nuzullah dalam keterangannya, Selasa (28/10).







